Mengenal Prinsip-Prinsip Asuransi

Asuransi adalah alat manajemen risiko paling efektif yang dapat melindungi individu dan bisnis dari risiko keuangan yang timbul dari berbagai kemungkinan. Kerugian emosional dan psikologis tidak akan pernah bisa dikompensasi, tapi setidaknya kerugian finansial bisa dikompensasi dengan asuransi. 

Meskipun ada ketidakpastian dalam hidup yang tidak dapat kamu atasi, tetapi asuransi pasti akan membantu kamu mentransfer risiko keuangan yang terkait dengan hal yang sama. Maka dari itu, kamu perlu memahami apa saja prinsip-prinsip asuransi dan perbedaan asuransi syariah dan konvensional.

Konsep dan Mekanisme Asuransi

Asuransi adalah kontrak hukum antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi (penanggung) dan individu (tertanggung). Perusahaan asuransi berjanji untuk mengganti kerugian finansial, karena kontijensi yang diasuransikan dengan imbalan premi yang dibayarkan oleh individu yang diasuransikan.

Dengan kata lain, asuransi adalah mekanisme transfer risiko, di mana kamu mentransfer risiko kamu ke perusahaan asuransi dan mendapatkan pertanggungan atas kerugian finansial yang mungkin akan kamu hadapi karena kejadian yang tidak terduga. Jumlah yang kamu bayarkan untuk pengaturan ini disebut dengan premi.

Asuransi memiliki konsep “the law of large numbers” yang diibaratkan dengan melempar koin. Dalam sekali lemparan, maka 50% kemungkinan koin akan menghadap ke atas atau ke bawah.

Semakin sering koin dilemparkan, maka hasil lemparan koin yang menghadap ke atas atau ke bawah akan semakin mendekati persentase kemungkinannya. Maka, di saat tingkat risiko dihadapi oleh seseorang meningkat, maka ia akan merasa perlu untuk memiliki proteksi.

Inilah yang menimbulkan banyak permintaan terhadap produk asuransi muncul.

Selain itu, asuransi juga memiliki mekanisme yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan perlindungan, yaitu:

  • Menyatukan individu yang memiliki kepentingan asuransi yang sama, dengan tujuan untuk berbagi risiko yang sama
  • Mengumpulkan dana premi dari kelompok individu yang memiliki kepentingan yang sama
  • Membayarkan kompensasi kepada individu yang memiliki kerugian

Secara singkat, mekanisme dari perusahaan asuransi adalah memindahkan kerugian dari individu yang merupakan anggota kelompok, ke seluruh orang di dalam kelompok tersebut.

Prinsip-prinsip Asuransi

Agar konsep dan mekanisme perusahaan asuransi bisa berjalan dengan baik, maka penyedia pertanggungan dan yang menjadi tertanggung harus berada dalam sebuah kontrak yang mengikat. Kontrak ini disebut dengan polis.

Polis asuransi memiliki prinsip-prinsip seperti:

  • Utmost Good Faith, kedua belah pihak dalam kontrak asuransi harus beritikad baik satu sama lain seperti memberikan informasi yang jelas dan ringkas terkait syarat dan ketentuan kontrak.
  • Proximate Cause, yang berlaku ketika kerugian adalah akibat dari dua atau lebih penyebabnya. Perusahaan asuransi akan menemukan penyebab terdekat kerugian properti.
  • Insurable interest, individu (tertanggung) harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan dalam hal pokok.
  • Indemnity, asuransi dilakukan hanya untuk menutup kerugian karena tertanggung tidak boleh mengambil keuntungan apapun dari polis.
  • Subrogation, satu pihak menggantukan pihak lain. maksudnya adalah setelah tertanggung diberikan kompensasi atas kerugian, hak kepemilikan harta atas benda itu menjadi milik penanggung.
  • Contribution, berlaku ketika tertanggung mengambil lebih dari satu polis untuk subjek yang sama. Tertanggung dapat memperoleh keuntungan dengan mengklaim kerugian satu subjek dari polis atau perusahaan berbeda.
  • Loss Minimisation, prinsip ini menyatakan sebagai pemilik, penanggung wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk meminimalkan kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan. 

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Salah satu perbedaan asuransi Syariah dan konvensional adalah pengelolaan dananya. Biasanya asuransi konvensional menggunakan transaksi jual beli dengan harapan memiliki keuntungan yang optimal dan menekan kerugian.

Sementara asuransi Syariah akan menggunakan akad hibah dengan konsep tolong menolong dan tidak mengharapkan imbalan atau keuntungan.

Untuk lebih jelasnya, perbedaan kedua asuransi ini dapat disebutkan di bawah.

Asuransi Konvensional Asuransi Syariah
Akad Perjanjian Menggunakan akad tabaduli, yaitu akad yang memiliki sistem jual beli dengan jelas antara pembeli, penjual, dan objek yang diperjualbelikan dengan harga yang disetujui kedua pihak. Menggunakan akad tabarru, yang memiliki tujuan untuk tolong menolong bukan komersial.
Sistem Kepemilikan Dana Premi menjadi milik perusahaan. Adanya konsep jual-beli sehingga bebas digunakan untuk kebutuhan apapun sesuai dengan perjanjian awal. Semua dana dimiliki oleh peserta asuransi, perusahaan hanya akan mengelola dana.
Bagi Keuntungan Keuntungan yang didapatkan akan menjadi milik perusahaan. Keuntungan akan diberikan kepada peserta asuransi dan perusahaan.
Zakat Peserta asuransi membayar zakat dari jumlah keuntungan yang didapat
Pengawasan Dana Berada di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berada di bawah pengawasan DPS (Dewan Pengawasan Syariah) dan menjadi tanggung jawab MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Dana Hangus Dana akan hangus bila periode polis berakhir atau peserta tidak membayarkan premi. Tidak diberlakukan dana hangus, peserta dapat mengambil sepenuhnya dana yang dibayarkan.
Klaim Dana dicairkan dari rekening perusahaan dengan perbandingan risiko dan modal. Menggunakan pencairan dana dari tabungan bersama.
Surplus Underwriting Tidak ada pengembalian dana keuntungan karena tidak ada no-claim bonus pada produknya. Akan diberikan secara pro-rate kepada peserta.
Pengelolaan Risiko Transfer of risk. Risiko akan dibebankan pada peserta asuransi kepada penanggung asuransi sesuai dengan perjanjian. Karena memiliki prinsip tolong menolong, risiko dibebankan kepada perusahaan dan nasabah.

 

Dengan adanya perbedaan antara kedua asuransi ini, kamu bisa melihat berbagai keuntungan dan kerugiannya. Namun, keduanya tetap mampu memberikan perlindungan yang akan kamu hadapi di masa yang akan datang.

Pemakaian asuransi tetap harus digunakan sesuai dengan prinsip yang kamu miliki. Namun, jika kamu ingin menggunakan Asuransi Syariah, maka Danamon memiliki produk asuransi berjangka panjang dengan konsep Syariah.

Asuransi milik Danamon memberikan manfaat mulai dari santunan meninggal dunia, ketidakmampuan tetap total, dan manfaat akhir masa kepesertaan berupa pengambilan kontribusi yang telah terbentuk saat polis jatuh tempo.

Tunggu apalagi, yuk mulai lindungi diri kamu dengan asuransi Syariah dari Danamon!